Kepmendikbud 394/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB, SMPLB, SMALB

Websiteedukasi.com - Kepmendikbud Nomor 394/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB, SMPLB, SMALB. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Keputusan No 394/P/ 2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.

Kepmendikbud No. 394 Tahun 2019 ditetapkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  20  ayat  (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).


Salah satu hasil dari akreditasi terhadap SLB tahun 2019 adalah memberikan penilaian dan peringkat akreditasi terhadap satuan pendidikan SLB. Oleh karena perangkat akreditasi tahun 2019 masih berdiri masing-masing, yaitu perangkat SDLB, SMPLB dan SMALB, maka pemberian nilai, status dan peringkat untuk SLB akan dilakukan melalui konversi hasil penilaian per jenjang.

Kepman 394.P.2019 Menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa;
b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; dan
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.

Penentuan Nilai Akhir Akreditasi SLB adalah sebagai berikut:
  1. Apabila dalam SLB hanya terdapat satu jenjang saja, misalnya hanya SDLB, SMPLB atau SMALB, maka nilai akreditasi per komponen, nilai akhir akreditasi dan peringkat SLB sama dengan nilai dan peringkat satuan pendidikan di SLB tersebut.
  2. Apabila dalam SLB terdapat lebih dari satu jenjang, maka nilai akreditasi per komponen dan nilai akhir akreditasi SLB dihitung dari rata-rata dari seluruh jenjang yang ada di SLB tersebut. Selanjutnya nilai akhir akreditasi tersebut digunakan untuk menentukan peringkat SLB.

Berikut ini contoh penghitungan Nilai Komponen dan Nilai Akhir Akreditasi SLB:
1. Pemeringkatan Hasil Akreditasi SLB yang memiliki 2 (dua) jenjang Contoh dalam suatu SLB terdapat SDLB dan SMPLB. Hasil penilaian terhadap komponen akreditasi dan nilai akhir akreditasi pada masing- masing jenjang disajikan dalam kolom (4) dan (5) pada Tabel 1. Selanjutnya nilai akreditasi per komponen untuk SLB kolom (6) diperoleh dari hasil rata-rata kolom (4) dan (5). Misalnya nilai komponen akreditasi Standar Isi = (11,27+8,71)/2 = 9,99. Nilai akhir akreditasi SLB dapat diperoleh dari rata-rata dari nilai akhir akreditasi dua jenjang yang ada, atau dari menjumlahkan 8 nilai komponen akreditasi SLB. Kedua cara tersebut menghasilkan nilai yang sama.

Nilai akhir akreditasi SLB  = (92,28+84,9)/2= 88,60, atau Nilai akhir akreditasi SLB  = 9,99+12,36+9,81+14,52+13,10+8,92+9,91+10,01 = 88,60 (dibulatkan menjadi 89)

Selengkapnya, silahkan download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 394/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB, SMPLB, dan SMALB melalui link yang saya sematkan di bawah ini:

Kepmendikbud Nomor 394/P/2019.pdf, Unduh

Demikianlah Kepmendikbud Nomor (No) 394/P/2019 Kriteria & Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Related Posts

Load comments