Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2019 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai diLingkungan Kementerian Agama.
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama bertujuan:
- sebagai pedoman kepada pejabat/petugas pada Kementerian Agama dalam pengalokasian anggaran, perhitungan, pengajuan, pericairan , dan pertanggungjawaban pembayaran tunjangan kinerja pegawai; dan
- menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas.
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama meliputi:
1. administrasi pembayaran tunjangan kinerja;
2. tata cara penghitungan tunjangan kinerja; dan
3. proses pencairan tunjangan kinerja.
a. kehadiran kerja, yang dibuktikan dengan presensi hadiran; dan
b. capaian kinerja, yang dibuktikan dengan laporan kinerja bulanan.
Sebelum membayar Tunjangan Kinerja, Pejabat Penghitungan wajib memperhatikan:
a. Keputusan Penetapan Jabatan sesuai dengan kelas jabatan disampaikan hanya dalam setahun sekali kecuali terdapat perubahan;
b. rekam kehadiran elektronik setiap bulan;
c. surat keterangan ketidakhadiran sesuaidengan format II (disesuaikan dg Perka BKN Nomor 24 Thn 2017 ttg cuti};
d. surat keterangan tidak berada di tempat tugas dari atasan langsung sebagaimana tercantum dalam format III;
e. laporan kinerja pegawai bulanan yang sudah disetujui oleh atasan langsung dengan melampirkan rekap laporan bulanan dan dokumen pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalam format I;
f. Daftar Nominatif pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan termasuk pajak pada unit kerja masing-masing.
PPABP wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
a. daftar nominatif pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan, termasuk pajak pada satuan kerja; dan
b. rekapitulasi daftarpembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai, termasuk pajak pada satuan kerja.
PPK wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
a. pengesahan daftar pemberian, penambahan, dan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan;
b. draft SPP dan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK masing-masing satuan kerja/unit kerja; dan
c. bukti penyetoran pajak PPh Ps 21.
Bendahara Pengeluaran wajib menguji:
a. tagihan daftar nominatif pembayaran tunjangan kinerja; dan b. pemotongan pajak.
PPSPM wajib menyiapkan dokumen:
a. rekapitulasi daftar pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai untuk kebutuhan setiap bulan;
b. SSP PPh Ps 21; dan
c. SPM LS ke rekening pegawai.
Petugas SPM melakukan konsolidasi ke KPPN dengan membawa SPM berikut lampirannya dan Arsip Data Komputer (ADK}.
Selengkapnya silahkan download Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama melaui link yang saya sematkan di bawah ini:
KSJ Nomor 83 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Agama yang dapat saya bgaikan, semoga bermanfaat.
Demikianlah Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Agama yang dapat saya bgaikan, semoga bermanfaat.