Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM di tahun pelajaran 2019/2020.
Persyaratan Peserta UM Tahun Pelajaran 2019-2020
1. Jenjang MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada Ml.
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).
2. Jenjang MTs, MA dan MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs, MA, dan MAK.
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs, MA dan MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu)
sampai semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
Hak dan Kewajiban Peserta UM Tahun Pelajaran 2019-2020
1. Hak Peserta UM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.
2. Kewajiban Peserta UM
a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan. b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
Pendaftaran Peserta UM Tahun Pelajaran 2019-2020
1. Panitia UM melakukan pendataan peserta UM di madrasahnya.
2. Kepala Madrasah menetapkan daftar peserta UM di madrasahnya.
3. Panitia UM menerbitkan kartu peserta UM.
Satuan Pendidikan Penyelenggara UM Tahun Pelajaran 2019-2020
1. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah satuan pendidikan TERAKREDITASI berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
2. UM pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan UM bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara UM dari satuan pendidikan yang terakreditasi
Informasi selengkapnya silahkan anda download Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS - UM) Tahun Pelajaran 2019/2020 melalui link yang saya sematkan di bawha ini:
POS Ujian Madrasah 2020.pdf, Unduh
Demikinalha Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan (POS) Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2019/2020 yang dapat saya sampaikan, semoga informasi ini bermanfaat.