edukasiwebs.blogspot.com - PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Agama. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai dilingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai Kementarian Agama setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam PMA No. 11 Tahun 2019. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan :
1. kehadiran kerja,
2. capain kerja Pegawai sesuai dengan kelas Jabatan.
Penambahan tunjangan kinerja berdasarkan Pasal 16 PMA Nomor 11 Tahun 2019 diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari selisih tunjangan kinerja kelas Jabatan di atasnya bagi Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik.
Besaran tunjangan kinerja Pegawai pada Kementarian Agama adalah sebagai berikut:
Bagi bapak dan ibu yang belum memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kemenag bisa mengunduhnya pada link yang kami sematkan dibawah ini:
PMA Nomor 11 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Agama (Kemenag), semoga bermanfaat.
PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian TUKIN Kemenag
Related Posts
Surat Pemutihan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP)Websiteedukasi.com - Surat Pemutihan Nomor S ...
Juknis Bantuan Lembaga Kemahasiswaan PTKI Tahun 2019edukasiwebs.blogspot.com - Download Petunjuk Tekn ...
Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren Terbaruedukasiwebs.blogspot.com - Download Keputusan Dir ...
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 ...
Keputusan Sekjen 83 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Tukin Pegawai KemenagWebsiteedukasi.com - Keputusan Sekjen 83 Tah ...
KMA 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Kemenagedukasiwebs.blogspot.com - Download Keputusa ...
Load comments