Permen PUPR 07/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Websiteedukasi.com - Permen PUPR 07/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi. dan sedangkan Penyedia Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan Jasa Konstruksi berdasarkan Kontrak.


Peraturan Menteri 07/PRT/M/2019 dimaksudkan sebagai acuan dalam pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang meliputi: a. Jasa konsultansi Konstruksi; dan b. Pekerjaan Konstruksi. Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif.

PermenPU PR Nomor 07/2019 diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pelaku pengadaan yang terlibat dalam pengadaan Jasa Konstruksi, meliputi:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pokja Pemilihan;
e. Agen pengadaan;
f. PPHP; dan
g. Penyedia.

Pada Permen PU No 07/PRT/M/2019, menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia Jasa Konstruksi untuk metode pemilihan:
1. Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2. Seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selengkapnya, silahkan download Perturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia melalui link di bawah ini:

PermenPUPR Nomor 07/PRT/M/2019.rar, Unduh

Demikianlah Peraturan Menteri Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. jdih.pu.go.id

Related Posts

Load comments