Operator Madrasah diangkat oleh Kepala Madrasah untuk peningkatan kualitas Madrasah dalam sistem tata kelola madrasah. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pengelola Data Dan Sistem Informasi Madrasah melakukan penguatan data yang terintegrasi dengan pangkalan data Kementerian Agama RI pada satuan kerja dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku
Tugas Tim Pengelola Data Dan Sistem Informasi Madrasah adalah;
- Melakukan pengisian dan pengiriman data pokok melalui aplikasi pendataan EMIS;
- Melakukan pemutakhiran data EMIS secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu semester;
- Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi EMIS di sejumlah sistem informasi lain di lingkungan Direktorat Jenderal, Kementerian dan Kementerian/Lembaga mitra lainnya;
- Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan;
- Memaksimalkan pemanfaatan data EMIS untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan program kerja di lingkup satuan pendidikan masing-masing;
- Mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan di satuan pendidikan masing-masing;
- Menyediakan dan memelihara sarana pendataan di satuan pendidikan masing-masing; dan
- Menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang tenaga operator data EMIS tingkat satuan pendidikan yang bertugas untuk melakukan pengisian dan pengiriman data melalui aplikasi EMIS.
Selengkapnya, silahkan anda download SK Operator Madrasah Terbaru 2019/2020 melalui link di bawah ini:
SK Operator Madrasah 2019/2020.docx, Unduh
Demikianlah contoh format SK Operator Madrasah Tahun 2019/2020 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.