Surat Pemutihan NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Bidang Pedepontren/Pendidikan Keagamaan Islam di Seluruh Indonesi. Adapun isi teks surat Pemutihan Nomor Statistik Pondok Pesantren adalah sebagai berikut:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Untuk menyempurnakan data Pondok Pesantren, diminta pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Bidang Pedepontren/Pendidikan Keagamaan Islam, untuk menginformasikan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) baru hasil pemutihan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan menetapkannya dalam suatu Surat Keputusan (SK), karena EMIS Pusat telah rnelakukan pemutihan Nomor Statistik, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Pemutihan Nomor Statistik hanya diberlakukan terhadap Nomor Statistik yang tidak sesuai dengan Aturan Penyusunan Nomor Statistik (Buku Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam)
II. Pemutihan Nomor Statistik hanya diberlakukan terhadap Nomor Statistik yang tidak sesuai dengan kode wilayah dimana lembaga tersebut berdomisili.
Ill. Pernutihan Nomor Statistik hanya diberlakukan terhadap Nomor Statistik yang ganda. Nomor Statistik hasil pemutihan.
Perlu disampaikan bahwa keberadaan Nomor S..tatistik Pondok Pesantren (NSPP) yang valid akan berdampak pada perolehan layanan pendidikan Pondok Pesantren oleh Kementerian Agama. Daftar Pondok Pesantren yang telah dilakukan pemutihan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dapat dilihat di informasi penting http//www.pendis.kemenag.go.id. Dan informasi lebih lengkap bisa menghubungi Prehatin Dwi Susilo (081295180553).
Berikut ini link download Surat Pemutihan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) bererta lampiran :
Surat Pemutihan NSPP.pdf, Unduh
Lampiran.pdf, Unduh
Demikianlah Surat Edaran Ditjen Pendis terkait Pemutihan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.