Kepmendikbud No 455-M-2019 ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan mengenai Nomenklatur Jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menyusun Uraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG URAIAN JABATAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Diktum KESATU : Menetapkan Uraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya, silahkan bagi anda yang ingin mendownload Kepmendikbud Nomor 455/M/2019 tentang Uraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui link yang saya sematkan di bawah ini:
Kepmendikbud 455/M/2019.pdf, Unduh
Demikianlah Kepmendikbud No. 455/M/2019 tentang Uraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.