Ringankan Administrasi Guru, RPP Cukup Satu Halaman

Websiteedukasi.com - Ringankan Administrasi Guru, RPP Cukup Satu Halaman. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ada pada Empak Pokok Program Merdeka Belajar dan tertuang juga pada Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mempunyai inisiatif dalam kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Menurut Mendikbud, inisiatif penyederhanaan RPP ini didedikasikan untuk para guru agar meringankan beban administrasi guru. RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen, kini disederhanakan menjadi 3 (tiga) komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman.


“Jadi yang tadinya ada belasan komponen, kita bikin jadi tiga komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen atau penilaian pembelajaran,” ujar Mendikbud dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019). Ia menambahkan, selanjutnya Kemendikbud akan memberikan beberapa contoh RPP singkat yang cukup dikerjakan dalam satu halaman namun tetap berkualitas.

Hal yang penting dalam sebuah RPP, lanjut Mendikbud, bukan tentang penulisannya, melainkan tentang proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi. “Sebenarnya esensinya RPP atau lesson plan adalah proses refleksi daripada guru itu. Pada saat dia menulis suatu RPP, dia laksanakan di kelas besoknya, lalu dia kembali pada RPP itu untuk melakukan refleksi. Tercapai enggak, apa yang dia maksudkan? Dari situlah pembelajaran terjadi. Jadi bukan dengan menulis 10 halaman sekadar buat administrasi,” tuturnya.

Ia pun meminta para kepala dinas pendidikan yang hadir dalam rapat koordinasi untuk mengomunikasikan kebijakan ini kepada pengawas sekolah di wilayahnya masing-masing agar mereka mengerti esensi dari RPP. “Agar (RPP) dilakukan tapi tidak menjadi beban terlalu berat, karena esensinya adalah proses yang terjadi. Itu yang penting,” tegasnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Dengan adanya kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas. Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : Kemdikbud

Related Posts

Load comments