Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Pegawai TVRI adalah PNS yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
- Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Bagi anda yang ingin mendownload Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) silahkan melalui link yang saya sematkan di bawah ini:
Perpres Nomor 89 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.