Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anmwar Makarim telah menerbitkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2019 dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memerangi sampah plastik, dengan ini di sampaikan untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat mcnimbulkan sarnpah, seperti: piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, dan/ atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing,
- Di dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan / kemasan mimuman plastik.
- Menyediakan dispenser dan/ atau teko air minum dan gelas minum di setiap ruang kerja/ruang pertemuany ruang rapat/aula.
- Meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum/ tumbler sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi.
- Meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag) dalam aktivitas jual beli di area kantin Kemcnterian Pcndidikan dan Kebudayaan.
- Mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.
- Pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/ atau kantong plastik di unit kerja masing-masing.
Surat Edaran Mendikbud 12 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Surat Edaran Nomor 12 tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dpaat saya bagikan, semoga informasi ini bermanfaat.