Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud

Websiteedukasi.com - Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah membuat program 4 (Empat) Pokok Kebijakan Merdeka Belajar.

Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu terdidi dari Ujian Sekolah Berstandar nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Zonasi.


Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.), Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya yang mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS.

Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP
3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):
▪ Tujuan pembelajaran
▪ Kegiatan pembelajaran
▪ Asesmen
1 halaman cukup

Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Berikut ini link download Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud :

4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar.pdf, Unduh
Tanya Jawab 4 Pokok Pikiran Merdeka Belajar, Info Lengkap

Demikianlah informasi Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat saya sampaikan, smeoga bermanfaat.

Related Posts

Load comments