Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP

Websiteedukasi.com - Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP. Untuk meringankan bebaban tugas guru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan Surat edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP di tujukan Kepada Kepala Dinas Pendidikan  Provinsi dan Kepala  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/ Kota di seluruh  Indonesia.


Berikut ini isi teks Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan  hormat kami sampaikan  hal-hal sebagai  berikut.
  1. Penyusurnan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien,  efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan  oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja  Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG / MGMP), dan individu guru  secara bebas     dapat mernilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan  ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Daftar Tanya Jawab Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  (RPP)

Apa yang  menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP?
Guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya  bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Apa yang  dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan  berorientasi pada  murid?
  • Efisien  berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan  banyak waktu dan tenaga.
  • Efektif berarti  penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  • Berorientasi pada murid berarti  penulisan  RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.

Apakah RPP dapat dibuat dengan singkat, misalnya hanya satu halaman?
Bisa saja, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi  kepada murid. Tidak ada  persyaratan jumlah  halaman.

Apakah  ada  standar baku untuk format penulisan RPP?
Tidak ada. Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan  RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibuat guru?
  • Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya.
  • Guru dapat pula  memodifikasl format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prlnsip efisien, efektlf, dan berorientasi kepada murid. 

Berapa jumlah komponen dalam RPP?
  •  Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran,  langkah• langkah  pembelajaran (kegiatan), dan penilaian  pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya adalah  pelengkap.
  • Tujuan  pembelajaran ditulis dengan  merujuk kepada  kurikulum dan kebutuhan belajar murid.  Kegiatan  belajar dan asesmen dalam  RPP ditulis secara efisien.
Bagi anda yang belum mempunyai Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP bisa mendownloanya melalui link ayng saya sematkan di bawah ini:

Surat Edaran No 14 Tentang Penyederhanaan RPP.pdf, Unduh

Demikianlah Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembalajaran (RPP) yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Related Posts

Load comments