Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian

Websiteedukasi.com - Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan Pertaturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 43 Tahun 2019.

Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan
Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran yang diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang.


Penetapan peraturan ini adalah untuk mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Selain itu untuk mendorong praktik belajar-mengajar, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. Pengaturan mengenai penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat.

Maka dengan demikian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta Ditjen Mendikbud menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang tertuang pada Permendikbu No 43 Tahun 2019.

Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 5:
(1) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Dinyatakan pula Pasal 6 Permendikbud nomor 43 Tahun 2019 :
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

Selengkapnya, silahkan anda baca Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan / Sekolah dan Ujian Nasional dengan mendownloanya melalui link yang saya sematkan di bawah ini:

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah info terkait Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN) yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Related Posts

Load comments