Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah, tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.
Oleh karenanya, Meteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang di tetepakan melalui Permendikbud No. 44 Tahun 2019.
PPDB tahuan Pelajaran 2020-2021 dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ditetapkan yang memiliki tujuan :
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
b. digunakan sebagai pedoman bagi:
1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019:
(1) Pendaftaran PPDB di tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Dinyatakan juga Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 12:
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Bagi anda yang ingin mengetahui ketentuan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 bisa membaca Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dengan mendownloanya melalui link yang saya sematkan di bawah ini:
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.