Untuk memudahkan calon peserta didik TK SD SMP SMA dan SMK mengetahui persyaratan PPDB tahun Pelajaran 2020/2021, melalui artikel ini saya tuliskan Persyaratan calon peserta didik baru berdarakan Permendibud Nomor 44 Tahun 2019:
Adapun Persyaratan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan PPDB Taman Kanak-Kanak (TK) Tahun Pelajaran 2020-2021
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
- berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
- berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
- dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
Catatan : Bagi sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.
B. Persyaratan PPDB Kelas 1 SD Tahun Pelajaran 2020-2021
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. - Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
- dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
Catatan : Bagi sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.
C. Persyaratan PPDB Kelas 7 SMP Tahun Pelajaran 2020-2021
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
- dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
Catatan : Bagi sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.
D. Persyaratan PPDB Kelas 10 SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020-2021
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP. - SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
Catatan : Bagi sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.
E. Persyaratan PPDB WNI/WNA dari Sekolah Luar Negeri Tahun Pelajaran 2020-2021
- Usia calon peserta didik WNI/WNA dari Sekolah di luar negeri untuk Kelas 7 SMP dan Kelas 10 SMA/SMK dapat di lihat pada huruf C dan D di atas.
- Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
F. Persyaratan PPDB Penyandang Disabilitas di Sekolah Tahun Pelajaran 2020-2021
Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:
a. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan
b. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada huruf A - D.
Persyaratan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 pada TK SD SMP SMA dan SMK ini berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, sekolah juga dapat menambahkan berapa pesyaratan lain seperti tes akademik, formulir pendaftaran dan lain-lain (Administrasi PPDB).
Demikianlah Persyaratan PPDB Tahun 2020/2021 pada Jenjang TK SD SMP SMA SMK yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat.