Persyaratan PPDB 2020/2021 TK SD SMP SMA SMK

Websiteedukasi.com - Persyaratan PPDB 2020/2021 TK SD SMP SMA SMK. Mengingat sebentar lagi tahun ajaran baru, ketentuan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK telah di tetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

Untuk memudahkan calon peserta didik TK SD SMP SMA dan SMK mengetahui persyaratan PPDB tahun Pelajaran 2020/2021, melalui artikel ini saya tuliskan Persyaratan calon peserta didik baru berdarakan Permendibud Nomor 44 Tahun 2019:


Adapun Persyaratan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan PPDB Taman Kanak-Kanak (TK) Tahun Pelajaran 2020-2021
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
  1. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
  3. dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
Catatan : Bagi sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.

B. Persyaratan PPDB Kelas 1 SD Tahun Pelajaran 2020-2021
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
    a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
    b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  4. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
  5. dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
Catatan : Bagi sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.

C. Persyaratan PPDB Kelas 7 SMP Tahun Pelajaran 2020-2021
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
  3. dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
Catatan : Bagi sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.

D. Persyaratan PPDB Kelas 10 SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020-2021
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
    a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
    b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
  2. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
  3. dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
Catatan : Bagi sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.

E. Persyaratan PPDB WNI/WNA dari Sekolah Luar Negeri Tahun Pelajaran 2020-2021
  1. Usia calon peserta didik WNI/WNA dari Sekolah di luar negeri untuk Kelas 7 SMP dan Kelas 10 SMA/SMK dapat di lihat pada huruf C dan D di atas.
  2. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  3. Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

F. Persyaratan PPDB Penyandang Disabilitas di Sekolah Tahun Pelajaran 2020-2021
Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:
a. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan
b. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada huruf A - D.

Persyaratan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 pada TK SD SMP SMA dan SMK ini berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, sekolah juga dapat menambahkan berapa pesyaratan lain seperti tes akademik, formulir pendaftaran dan lain-lain (Administrasi PPDB).

Demikianlah Persyaratan PPDB Tahun 2020/2021 pada Jenjang TK SD SMP SMA SMK yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat.

Related Posts

Load comments