Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2020

Websiteedukasi.com - Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2020. Petunjuk Teknis Bantuan Opersional Sekolah (BOS) pada Madrasah resmi di tetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019.

Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 merupakan pedoman bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan Opersional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan pada Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana bantuan operasioanl Pendidikan pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.


Ruang lingkup petunjuk teknis pelakasanaan bantuan operasioanl Sekolah pada madrasah tahun anggaran 2020 yaitu memuat mekanisme pelaksanaan dana BOS, penggunaan dana BOS, monitoring dan supervisi dana BOS, pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS.

Berdasarkan Juknis BOS Madrasah 2020, besar biaya satuan pendidikan pada Madrasah MI, MTs, MA dan MAK naik. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu)  tahun;
  2. MTs sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1  (satu) tahun;
  3. MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik  setiap 1 (satu) tahun.

Waktu dan Mekanisme Penyaluran BOS Madrasah Tahun 2020/2021 dengan ketentuan sebagai sebagai berikut:
  1. Penyaluran  dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2020 diberikan untuk  masa 12  bulan periode Januari sampai dengan Desember 2020.
  2. Penyaluran dana  BOP/BOS  bagi  Madrasah  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat dila.kukan dalam dua tahap atau tiap semester, yaitu Tahap I (Januari-Juni 2020)  dan Tahap II (Juli-Desember 2020).
  3. Penyaluran dana  BOP/BOS  bagi  Madrasah  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat disalurkan melalui alokasi DIPA pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Penyaluran dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkemya dila.kukan melalui alokasi DIPA Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
  5. Penyaluran dana BOS  pada MTsN,  MAN, dan   MAKN dila.kukan  melalui alokasi DIPA pada masing-maisng Satuan Kerja Madrasah Negeri tersebut.

Informasi selengkapnya anda bisa mendownload petunjuk teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2020 silahkan melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;

Juknis BOS Madrasah 2020 PDF, Unduh

Demikainlah Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. 

Related Posts

Load comments