Websiteedukasi.com - Kepmendikbud Nomor 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Kemendikbud. Dalam rangka meningkatkan keamanan dokumen dan mempercepat proses layanan kepegawaian, perlu dilakukan sistem penandatanganan elektronik untuk naskah dinas elektronik di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Saat ini telah terbit Kepmendikbud No. 497-M-2019 yang ditetapakan pada tanggal 12 Desember oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Berikut ini isi teks dari Kepmendikbud Nomor 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
KESATU : Menetapkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam naskah dinas elektronik di bidang kepegawaian oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KEDUA : Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU terdiri atas:
a. Menteri;
b. Sekretaris Jenderal; dan
c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
KETIGA : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Biro Sumber Daya Manusia.
Kepmendikbud Nomor 497/M/2019.pdf, Unduh
Demikianlah Kepmendikbud 497/M/2019 Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud ) yang dapat saya bagikan. Semoga informasi ini bermanfaat.
- Home
- Permendikbud
- Kepmendikbud 497/M/2019 Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Kemendikbud
Kepmendikbud 497/M/2019 Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Kemendikbud
Related Posts
Load comments