Websiteedukasi.com - Perpres Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Peraturan Pressiden Nomor 90 Tahun 2019 di tetapkan 30 Desember 2019 untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20l7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas, BP2MI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
d. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
f. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia
dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
l. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
n. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan
o. pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.
Selain fungsi, BP2MI menyusu dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai :
a. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
b. biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
Perpres No. 90 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dapat saya sampaikan, semoag informasi ini bermanfaat.
- Home
- Peraturan Pemerintah
- Perpres 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Perpres 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Related Posts
Load comments