PP Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Websiteedukasi.com - PP Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh Anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.

Berdasarkan Peratuan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama Pasal 2, Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang usaha asuransi jiwa.


Dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama:
a. tidak menerbitkan saham;
b. tidak memiliki modal disetor;
c. memiliki ekuitas;
d. dimiliki oleh Anggota;
e. menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota; dan
f. memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota.

Dinyatakan Pasal 4 PP Nomor 87 Tahun 2019, Anggaran Dasar paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha;
c. jangka waktu berdirinya;
d. hak dan kewajiban bagi Anggota;
e. karakteristik produk asuransi dan porsi pembagian keuntungan atau kerugian atas kegiatan Usaha
Bersama bagi Anggota;
f. tata cara pemanfaatan keuntungan oleh Anggota dan pembebanan kerugian di antara Anggota;

Selengkapnya, silahkan anda download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tetang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama melalui link dibawah ini:

PP Nomor 87 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang dapat saya bagikan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Related Posts

Load comments