Berdasarkan Peratuan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama Pasal 2, Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang usaha asuransi jiwa.
Dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama:
a. tidak menerbitkan saham;
b. tidak memiliki modal disetor;
c. memiliki ekuitas;
d. dimiliki oleh Anggota;
e. menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota; dan
f. memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota.
Dinyatakan Pasal 4 PP Nomor 87 Tahun 2019, Anggaran Dasar paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha;
c. jangka waktu berdirinya;
d. hak dan kewajiban bagi Anggota;
e. karakteristik produk asuransi dan porsi pembagian keuntungan atau kerugian atas kegiatan Usaha
Bersama bagi Anggota;
f. tata cara pemanfaatan keuntungan oleh Anggota dan pembebanan kerugian di antara Anggota;
Selengkapnya, silahkan anda download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tetang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama melalui link dibawah ini:
PP Nomor 87 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang dapat saya bagikan. Semoga informasi ini bermanfaat.