Websiteedukasi.com - Surat Edaran Mendikbud Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Bermuatan Ujaran Kebencian di Jakarta pada 3 Desembar 2019.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Yang Bermuatan Ujaran Kebencian Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tujukan kepada Pimpinan Unit Utama, Kepala Biro/ Kepala Pusat; dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka menegaskan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas serta menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.72-2/99 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Sehubungan dengan itu, kami mengimbau kepada Saudara agar menyampaikan kepada pegawai di lingkungan Saudara untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial dan/ atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah;
2. menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial dan/ atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
3. menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya);
4. mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah;
5. mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah; dan
6. menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial.
Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban clan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja, harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan clan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebarluasan berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan pegawai yang terbukti melakukannya dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan, sedangkan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.
SE Mendikbud No. 13 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Mendikbud Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoax Bermuatan Ujaran Kebencian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Surat Edaran Mendikbud Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks
Related Posts
Load comments