Untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tenaga kesehatan, keperawatan, dan kebidanan, perlu melakukan penyesuaian tugas dan hak keuangan konsil masing-masing tenaga kesehatan. Karnanya Presiden RI telah menetapkan Peraturan Presiden terbaru nomor 86 tahun 2019 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Status dari Peraturan Presiden Nomor (No) 86 Tahun 2019 adalah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 208), diubah sebagai berikut:
Dinyatkan Pasal 6 Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas:
a. Konsil Psikologi Klinis;
b. Konsil Keperawatan;
c. Konsil Kebidanan;
d. Konsil Kefarmasian;
e. Konsil Kesehatan Masyarakat;
f. Konsil Kesehatan Lingkungan;
g. Konsil Gizi;
h. Konsil Keterapian Fisik;
1. Konsil Keteknisian Medis;
J. Konsil Teknik Biomedika; dan
k. Konsil Kesehatan Tradisional.
Selengkapnya silahkan anda download dan baca Perpres Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia melalui link yang saya sematkan di bawah ini:
Perpres Nomor 86 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.