Perpres Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Websiteedukasi.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Mengakomodir kebutuhan keterwakilan masing-masing jenis tenaga kesehatan, perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi Konsil Tenaga Kesehatan  Indonesia.

Untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tenaga  kesehatan, keperawatan, dan  kebidanan, perlu melakukan penyesuaian tugas dan hak keuangan konsil masing-masing tenaga kesehatan. Karnanya Presiden RI telah menetapkan Peraturan Presiden terbaru nomor 86 tahun 2019 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.


Status dari Peraturan Presiden Nomor (No) 86 Tahun 2019 adalah Perubahan atas  Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017  Nomor 208),  diubah sebagai berikut:

Dinyatkan Pasal 6 Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil masing-masing tenaga kesehatan  terdiri atas:
a.   Konsil Psikologi Klinis;
b.   Konsil Keperawatan;
c.   Konsil  Kebidanan;
d.   Konsil  Kefarmasian;
e.   Konsil Kesehatan  Masyarakat;
f.    Konsil Kesehatan Lingkungan;
g.   Konsil Gizi;
h.   Konsil Keterapian  Fisik;
1.   Konsil Keteknisian  Medis;
J.    Konsil Teknik Biomedika;  dan
k.   Konsil  Kesehatan Tradisional.

Selengkapnya silahkan anda download dan baca Perpres Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia melalui link yang saya sematkan di bawah ini:

Perpres Nomor 86 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Related Posts

Load comments