PP Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja

Websiteedukasi.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja. Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan.

Kesehatan pekerja sebagai bagian dari kesehatan masyarakat perlu mendapat perhatian dan pelindungan agar pekerja sehat dan produktif sehingga mendukung pembangunan bangsa. Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan  upaya kesehatan  kerja  yang  merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.


Dinyatakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja Pasal 2:
(1)  Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
(2)  Penyelenggaraan  Kesehatan  Kerja  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  meliputi upaya:
a.    pencegahan penyakit;
b.    peningkatan kesehatan;
c.    penanganan penyakit;  dan
d.    pemulihan  kesehatan.
(3) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja.
(4)  Standar Kesehatan  Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan  kebijakan keselamatan dan Kcsehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pencegahan penyakit berdasarkan Pasal 4 PP No 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja meliputi:
a.    identifikasi, penilaian, dan  pengendalian potensi bahaya kesehatan;
b.    pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan  kerja;
c.    pelindungan kesehatan reproduksi;
d.    perneriksaan  kesehatan;
e.    penilaian kelaikan  bekerja;
f.     pemberian imunisasi dan/ atau profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi;
g.    pelaksanaan kewaspadaan standar;  dan 
h.    surveilans Kesehatan  Kerja.

Dinyatakan pada Pasal 5 PP No 88 Tahun 2019, Standar  Kesehatan Kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi:
a.    peningkatan pengetahuan kesehatan;
b.    pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
c.    pembudayaan keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja;
d.    penerapan gizi kerja; dan
e.    peningkatan kesehatan fisik dan mental.

Informasi selengkapnya tentang Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 anda bisa mendownloanya melalui link yang saya sematkan di bawah ini:

PP Nomor 88 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Related Posts

Load comments