Websiteedukasi.com - Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik 2020. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20l9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019.
Berdasarkan Perturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
DAK Fisik bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan permukiman;
d. industri kecil dan menengah;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. pariwisata;
h. jalan;
i. air minum;
j. sanitasi;
k. irigasi;
1. pasar;
m. lingkungan hidup dan kehutanan;
n. transportasi perdesaan;
o. transportasi laut; dan
p. sosial.
DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas subbidang:
a. Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Sekolah Dasar;
c. Sekolah Menengah Pertama;
d. Sanggar Kegiatan Belajar;
e. Sekolah Menengah Atas;
f. Sekolah Luar Biasa;
g. Sekolah Menengah Kejuruan;
h. Gedung Olahraga; dan
i. Perpustakaan Daerah.
DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana terdiri atas subbidang:
a. Pelayanan Dasar;
b. Pelayanan Rujukan;
c. Pelayanan Kefarmasian;
d. Penguatan Puskesmas daerah tertinggal perbatasan
dan kepulauan;
e. Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas;
f. Penurunan Angka Kematian Ibu - Angka Kematian Bayi;
g. Penguatan Intervensi Stunting;
h. Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
i. Penguatan rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/ regional pariwisata;
j. Pembangunan rumah sakit pratama;
k. PuskesmasPariwisata;
1. Balai Pelatihan Kesehatan;
m. Keluarga Berencana; dan
n. Penurunan Sfunting (keluarga berencana).
DAK Fisik Bidang Jalan terdiri atas subbidang:
a. Jalan; dan
b. Keselamatan Jalan.
DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas subbidang:
a. Lingkungan Hidup; dan
b. Kehutanan.
Selengkapnya, silahkan download Peraturan Presiden / Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 melalui link yang saya sematkan di bawah ini:
Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran I Perpres No 88 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran II Perpres No 88 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 yang dapat say abgikan, semoga bermanfaat.
- Home
- Peraturan Pemerintah
- Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik 2020
Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik 2020
Related Posts
Load comments